Winong - Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Winong

Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Winong

Kamis, 29 Februari 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal mengadakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Winong. GEMAPATAS merupakan implementasi dan kampanye Media Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-PM) fase VII pada Program Percepatan Reforma Agraria ( PPRA ) di lingkungan Provinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 2024 yang mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Survey dan pemetaan pertanahan dan ruang Nomor: B/PR.03.02/5-300.14/I/2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPN Kendal beserta jajarannya, Kepala Desa Winong dan Perangkatnya, BPD Desa Winong, Babinsa,  Babhinkamtibmas Desa Winong dan POKMAS Desa Winong. 

Desa Winong sendiri mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2701. Saat ini masih dalam tahap pengukuran oleh BPN bersama RT dan Pokmas di tiap Wilayah Dusun Desa Winong. 



Dipost : 29 Februari 2024 | Dilihat : 289

Share :