Profil Winong

Profil

Desa Winong merupakan salah satu dari 12 Desa yang terletak di Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Jarak Desa Winong dari pusat Pemerintahan Kecamatan sejauh 4 KM, dari pusat Pemerintahan Kota berjarak 4 KM, sedangkan dari Ibukota Kabupaten berjarak 9 KM, dari Ibukota Provinsi berjarak 36 KM.

Secara Geografis Desa Winong terletak di sebelah selatan Desa Sumbersari, Barat Desa Jatirejo, Timur dan utara Desa Wonosari. Desa Winong memiliki 5 Dusun diantaranya Dusun Kampung baru, Dusun Salaman, Dusun Krajan Kulon, Dusun Krajan Wetan, dan Dusun Duren. Desa Winong memiliki 1.888 KK. Desa Winong termasuk Desa Swakarya dengan jumlah penduduk terbanyak di Kecamatan Ngampel yaitu 5.190 jiwa.

Penduduk Desa Winong sebagian besar bermata pencaharian sebagai Petani. Mayoritas merupakan Petani Padi dan Jagung. Luas lahan Sawah Desa Winong yaitu 110 Ha, ladang 367 Ha, dan lahan lainnya 49 Ha. Luas Wilayah Desa Winong 526 Ha. Luas lahan tanah kas Desa kurang lebih 200 Ha.

Di Bidang pendidikan terdapat; PAUD Mandiri di Dusun Krajan Wetan, TK Keluarga di Dusun Krajan Kulon, TK Tunas Harapan di Dusun Salaman, SD N 1 Winong di Dusun Salaman, SD N 2 Winong Di Dusun Krajan Kulon, MI NU 46 Winong di Dusun Duren.

Di Bidang Kesehatan, terdapat Pustu Winong yang terletak di sebelah Gedung Balai Desa Winong. Desa Winong sendiri, memiliki Pos Posyandu Balita Sejumlah 6 Pos yang tersebar di 5 Dusun, Pos Posyandu lansia Di Dusun Duren, dan Posbindu di Krajan Kulon. Dari 5 Dusun tersebut, terdapat 1 Dusun yang memiliki Kampung KB yaitu Dusun Salaman. 

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, Desa Winong merupakan Desa Percontohan di Kecamatan Ngampel yang memiliki Akses Aplikasi Pak KADES MANTAB dimana masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kanto DISPENDUKCAPIL untuk membuat KK, AKte Kelahiran, dan Akte Kematian. Desa Winong sudah sejak lama memberikan pelayanan antara lain berupa : pencatatan sipil/surat–surat keterangan perkawinan yang telah teradminitrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan adminitrasi dengan baik. Selain itu guna memenuhi persyaratan adminitrasi perijinan, dan juga telah secara rutin memberikan surat keterangan usaha kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang akan membuka usaha di Desa Kebonagung. Pengadminitrasian perijinan juga telah dilakukan dengan baik, meskipun diperlukan penyempurnaan / perbaikan demi kepentingan  kearsipan.

Youtube: https://youtu.be/GDaKop8NmeQ?si=yDDK3QAErBas_Rk6