Winong - Masih Bisa Daftar BPUM !!!

Masih Bisa Daftar BPUM !!!

Kabar dibukanya pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 untuk pelaku UMKM di Kabupaten Kendal yang diinformasikan oleh Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,(Disperinkop UKM) Kabupaten Kedal, telah menyebarluas ke tengah masyarakat. Masyarakat pelaku usaha mikro di Desa Winong sendiri, sangat antusias dengan kabar tersebut. Hingga hari terakhir ini, sudah 82 orang pelaku usaha yang telah mendaftar BPUM. Pendaftaran BPUM yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Winong telah dibuka sejak tanggal 9 April 2021 hingga 15 April 2021. Syarat untuk mendaftar BPUM meliputi:

1. FC KTP

2. FC KK

3. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

4. FC Buku rekening

5. SKU (Surat Keterangan Usaha)

Masyarakat Desa Winong sendiri berharap agar bisa lolos BPUM tahun 2021.


Dipost : 15 April 2021 | Dilihat : 687

Share :