Winong - Musyawarah Izin Pendirian Kandang Ayam

Musyawarah Izin Pendirian Kandang Ayam

Winong- Kandang ayam yang telah didirikan di Dusun Kampung Baru berujung penolakan oleh masyarakat setempat. Kandang ayam tersebut telah berdiri sejak satu tahun yang lalu di Dusun Kampung Baru RT 001 RW 001 Desa Winong tanpa adanya perizinan dari masyarakat setempat maupun Desa.

Gejolak dari masyarakat bermula dari akan didirikannya kandang ayam yang baru. Kandang ayam baru yang akan didirikan hanya berjarak 10 meter dari pemukiman warga dan kandang ayam yang lama hanya berjarak 20 meter dari pemukiman warga. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pendirian kandang ayam yang seharusnya berjarak kurang lebih 200 meter dari pemukiman warga. 

Kepala Dusun Kampung Baru menerima laporan masyarakat  terkait pendirian kandang ayam baru dan langsung menindak lanjuti laporan tersebut ke pemerintah Desa. 

Pada tanggal 2 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB diadakan musyawarah yang dihadiri oleh pihak kandang ayam, masyarakat, pemerintah desa dan BHABINKAMTIBNAS untuk membahas kelanjutan kontroversi kandang ayam. 

Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut adalah, 

a. Ditolaknya pendirian kandang ayam baru.

b. Diberikan kesempatan melanjutkan satu musim untuk kandang ayam yang lama. 

 

 

 


Dipost : 03 Oktober 2019 | Dilihat : 523

Share :